KLIK
PT Kawasan Industri Gresik (PT KIG) mendapat kepercayaan dari pemerintah dengan menyediakan fasilitas KLIK untuk Kawasan Industri Tuban (KIT).
Layanan KLIK (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) ini diberikan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Layanan KLIK memberikan kemudahan bagi investor, hal ini karena tidak perlu menunggu izin keluar secara lengkap. Namun cukup secara paralel sambil mengurus izin, investor sudah dapat memulai pembangunan pabrik.
Fasilitas
Kawasan Industri Gresik dan Kawasan Industri Tuban memiliki fasilitas yang lengkap dengan standar internasional sesuai dengan kebutuhan tenant yang menjalankan usahanya.
Legalitas
1. NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka kegiatan usaha sesuai bidang usahanya.
2. Izin Usaha Tetap (IUT)
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan milik asing (PT PMA) untuk dapat menjalankan usahanya di Indonesia. Izin ini digunakan sebagai dokumen pendukung bagi calon investor untuk mendirikan perusahaannya di Kawasan Industri Gresik.
3. Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)
Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) adalah izin yang diberikan untuk perlindungan lingkungan. PT Kawasan Industri Gresik mendapat surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menerbitkan izin lingkungan bagi tenant di Kawasan Industri Gresik.
1. IUKI KIT
Izin Usaha Ikatan Industri (IUKI), Izin Usaha merupakan izin untuk melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Setiap kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri wajib memiliki IUKI yang berlaku
2. Izin Lokasi KIT
Izin Lokasi adalah Izin yang berikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
3. KLIK KIT
Layanan KLIK (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) atau I2LK (Izin Investasi Langsung Konstruksi) ini diberikan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Layanan KLIK memberikan kemudahan bagi investor, kaena tidak perlu menunggu izin keluar. Namun cukup secara paralel sambil mengurus izin, investor sudah dapat memulai pembangunan pabrik. Tidak perlu menunggu selesainya surat izin keluar.